Sindopos.com - Pacitan, Selama Kurun Waktu Tahun 2010 - Tahun 2014 Kabupaten Pacitan Hanya Memiliki Tingkat Kemandirian Fiskal DIbawah 10 %
Grafik Kemandirian Fiskal Kabupaten Pacitan 2010 - 2014 Sumber : Sekolah Anggaran Warga (SAW) |
PAD sebagai salah satu peneriamaan daerah mencerminkan tingkat kemandirian daerah. Semakin besar PAD maka menunjukan bahwa daerah mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan ketergantungan terhadap Pemerintah Pusat berkurang. Namun demikian kebijakan- kebijakan desentralisasi fiskal yang ada tidak sertamerta dapat membangun kemandirian daerah dengan cepat. Sampai saat ini potensi pendapatan asli daerah Pemkab Pacitan masih menitikberatkan pada perolehan pajak dan retibusi daerah. Butuh waktu yang lama untuk membangun kemandirian daerah dalam membiayai anggaran pengeluaran belanja daerah minimal belanja pegawainya. Sampai saat ini ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat melalui dana perimbangan masih cukup besar.
Citra keuangan pemerintah daerah akan tercermin dari besarnya PAD yang diperoleh, dan bagaimana alokasi keuangan pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan Pemda untuk mensejahterahkan masyarakatnya. Untuk meningkatkan penerimaan PAD, pemerintah daerah perlu melakukan analisis potensi-potensi yang ada di daerah dan mengembangkan potensi tersebut sebagai pemasukan daerah.
Jika Melihat tingkat kemandirian Fiskal APBD Kabupaten Pacitan tahun 2010 - tahun 2014 yang hanya berkisar 4 % - 8 % maka Kabupaten Pacitan belum mampu membiayai kebutuhan belanja pegawai. Dalam artian ketergantungan kepada bantuan pusat seharusnya diupayakan seminimal mungkin, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi sumber keuangan terbesar yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Suatu daerah akan memiliki tingkat kemandirian fiskal baik apabila APBD nya mampu dalam membiayai anggaran pengeluaran belanja daerah minimal belanja pegawainya.
Yang menjadi kegelisahan saat ini di Era otonomi daerah adalah, Mampukah Kabupaten Pacitan jika kemudian benar - benar diterapkan Otonomi Penuh? Era otonomi daerah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunannya dan penentuan sektor-sektor prioritas daerah. Dalam pembagian kewenangan/urusan antartingkat pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Apa hubungannya antara tingkat kemandirian fiskal suati daerah dengan otonomi daerah? Salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah ini adalah dengan adanya otonomi dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang disebut otonomi fiskal atau desentralisasi fiskal. Pemerintah daerah diberikan sumber - sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Desentralisasi fiskal memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola keuangan daerahnya.
Dengan demikian Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki peran yang sangat sentral dalam membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Daerah disebutkan bahwa PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Demikian gambaran analisa Anggaran yang disampaikan oleh Sekolah Anggaran Warga (SAW) kabupaten Pacitan. Semoga bermanfaat untuk masyarakat pacitan. Masyarakat sebagai subjek dari pembangunan harus melek terhadap anggaran yang dikelola dalam APBD. Sehingga masyarakat diharapakan juga ikut dalam mengawasi pemasukan dan penggunaan anggaran dalam APBD setiap tahunnya.