Sindopos. - Pilkada Pacitan bisa dipastikan Tertunda di Tahun 2017 Jika Tidak ada Perpu UU Pemilu.
|
Pemilukada Pacitan Hampir Pasti Akan Ditunda di Tahun 2017 |
Setelah sebelumnya pada masa pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan hanya ada satu pasangan Calon, pada masa perpanjangan waktu pendaftaran tanggal 1-3 Agustus yang ditutup pada hari ini pada pukul 16.00 WIB hanya ada satu pasangan Calon yang mendaftarkan diri menjadi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Meskipun sempat ada salah satu partai mendaftarkan calon Bupati tetapi hanya mencalonkan sebagai Bupati dan Calon Wakil Bupati Tidak bisa hadir pada saat pendaftaran.
Dengan demikian hampir bisa dipastikan jika merunut peraturan yang diatur dalam PKPU No 09 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah maka sudah bisa dipastikan jika Pilkada Kabupaten Pacitan akan ditunda pada tahun 2015. Masih ada satu kemungkinan atau opsi yang bisa diambil agar pilkada di Pacitan tetap dilakukan pada tahun ini yaitu dengan diterbitkannya PERPU oleh Presiden. Meskipun kemungkinannya kecil tetapi Perpu akan menjadi Opsi terakhir agar Pilkada ini tetap bisa dilaksanakan tanpa ditunda pada tahun 2017.
|
Pandangan Fraksi PDIP Pada Rapat Paripurna |
Dilain kesempatan Fraksi PDIP pada saat rapat
paripurna DPRD penyampaian pemandangan umum fraksi - fraksi atas perubahan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2015. Melalui Juru bicara nya Widadi menyampaiakan permohonan maaf karena pada saat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati hanya hadir Calon Bupati tanpa kehadiran Wakil Bupati yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Pengusung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pacitan.