Mahkamah Konstitusi Tetapkan Untuk Honorer di atas 35 Tahun Tidak Bisa Diangkat CPNS

Sindopos.com - UU No 5 Tahun 2014 Amanahkan Tenaga Honorer Yang Sudah Mengabdi Belasan Hingga Puluhan Tahun Yang Usianya Sudah di Atas 35 Tahun Tidak Bisa Diangkat menjadi PNS.  

Putusan MK Saat Membacakan Amar Putusan Gugatan UU N0 5 Tahun 2014 Tentang ASN
Sejak ditetapkannnya UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menimbulkan Pro dan Kontra di Masayarakat. Jika sebelumnya  Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria mengajukan gugatan Uji Materiil Terhadap Pasal  2, 6, 61, 66, 136, 137 yang dinilai adanya perlakuan diskriminatif terhadap tenaga honorer yang melewati  batas usia yang disyaratkan dalam pengangkatan PNS. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27.
Dengan adanya keputusan MK pada  yang dibacakan ketua Hakim Arief Hidayat (26 Agustus 2015), Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Tidak ada lagi harapan para Abdi - abdi negara ini untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil. Mahkamah Konstitusi berpendapat, pemohon tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945. Bahkan pemohona juga dinilai tidak menunjukkan argumentasi bagaimana pertentangan antara pasal yang diujikan dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujiannya dalam UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi juga menilai pemohon tidak menguraikan mengenai inskonstitusional norma, tetapi lebih banyak menguraikan kasus konkrit yang dialaminya. Bahkan meskipun Mahkamah sudah memberikan nasihat agar pemohon memperbaiki permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, namun permohonan pemohon tetap seperti semua.

"Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formal permohonan dan Mahkamah menyatakan tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan pemohon," tegas Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya.

Untuk Download dUU NO 5 Tahun 2014 tentang ASN di Sini

Post a Comment

  1. Apakah negara menganggap jika pahlawan itu tidak perlu di beri Tanda Jasa. Apakah pengabdian harus diakui seperti para pejuang yang harus mati dulu di medan perang untuk mendapatkan Gelar Pahlawan

    ReplyDelete
  2. Apakah Keputusan MK ini berlaku juga untuk tenaga honorer via jalur K2 ????? kaena mereka sudah/sedang diproses oleh BKN. Sebahagian besar mereka adalah profesional di bidang masing2 dan telah byk berjasa untuk negara tercinta ini. untuk diketahui, tenaga mereke banyak dieksploitir oleh PNS seperti guru.

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

Contact Form