Beberapa Hal Tentang PBB, NJOP, dan BPHTB yang Wajib diketahui

Sindopos.com - Selain dokumen kepemilikan dan transaksi seperti sertifikat hak milik dan akta jua -beli, ada berkas yang juga penting untuk dipastikan keberadaannya dalam jual beli rumah. Yaitu PBB, NJOP, dan BPHTB.

Dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Selain dokumen kepemilikan dan transaksi seperti sertifikat hak milik dan akta jua -beli, ada berkas yang juga penting untuk dipastikan keberadaannya dalam jual beli rumah. Yaitu PBB, NJOP, dan BPHTB. PBB adalah singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan, NJOP Nilai Jual Objek Pajak, sedangkan BPHTB merupakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Biar kenal dengan mereka, berikut ini adalah pembahasan masing - masing dokumen.

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

PBB dikenakan pada bumi dan bangunan yang berdiri di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan. Bangunan yang gak kena PBB misalnya rumah ibadah, rumah sakit, dan bangunan fasilitas umum lain.
Tarif PBB sesuai dengan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 yaitu 0,5 persen dari Nilai Jual Kena Pajak (beda dengan NJOP). PBB wajib dibayar tiap tahun di kelurahan/desa setempat, bank, atau tempat lain yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
PBB ini sangat penting, sebab saat ini banyak urusan administrasi yang mensyaratkan pelunasan PBB. Jadi kalau PBB belum lunas, kita gak bisa memperoleh layanan dari pemerintah, misalnya:
  1. Pembuatan akta kelahiran
  2. Mendapat gaji ke-13 bagi pegawai negeri
  3. Mendaftar sebagai calon kepala daerah
  4. Mendaftarkan pernikahan
  5. Dan lain-lain, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

NJOP adalah dasar pengenaan PBB yang ditetapkan pemerintah daerah setahun sekali. NJOP berupa taksiran nilai harga suatu rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunan itu. Semakin mahal harga pasaran rumah dan bangunan zona itu, semakin tinggi pula NJOP-nya.
Contohnya NJOP rumah di kawasan Menteng, tentunya lebih tinggi ketimbang di Pondok Labu. Besarnya NJOP tertera di dokumen pelunasan PBB.
NJOP sering dipakai untuk menentukan harga terendah suatu rumah sebagai patokan untuk membeli atau menjual rumah. Kalau mau beli rumah tapi harganya jauh di atas NJOP, bisa jadi rumah itu memang kemahalan. Atau kalau justru jauh di bawah NJOP, mungkin ada sesuatu yang gak beres, misalnya rumah itu dalam sengketa kepemilikan.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Dokumen BPHTB

BPHTB muncul saat kita memperoleh rumah. Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).
Besaran BPHTB 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Kalau NPOP gak diketahui atau lebih kecil dari NJOP PBB, NJOP itulah yang dijadikan dasar penghitungan BPHTB.
Dalam BPHTB, ada yang namanya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP berbeda-beda di setiap wilayah. Di Jakarta, misalnya, NPOPTKP ditetapkan pemerintah sebesar Rp 60 juta.
Di atas disebutkan BPHTB muncul saat rumah kita dapatkan dari pihak lain. Artinya, kita wajib bayar BPHTB gak cuma saat mau beli rumah. Transaksi lain yang mewajibkan pembayaran BPHTB antara lain:
  • Tukar menukar
  • Hibah
  • Hibah wasiat
  • Waris
  • Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
  • Penunjukan pembeli pada lelang
  • Pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap
  • Penggabungan usaha
  • Peleburan usaha
  • Pemekaran usaha
  • Hadiah

Simulasi

Sudah dapat pengetahuan tentang PBB, NJOP, dan BPHTB kan? Sekarang kita akan hitung simulasi pembayaran tiga biaya itu dengan contoh kasus Agus yang mau beli rumah di Tangerang berukuran 50 meter2 seharga Rp 100 juta.
- NJOP

Menurut taksiran pemerintah setempat, NJOP tanah yang dibeli Agus ditetapkan Rp 1 juta per m2. Sedangkan NJOP bangunan juga Rp 1 juta per m2.
- PBB

Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB:
PBB = Pajak bumi dan bangunan.
NJOP = Nilai jual objek pajak.
NJKP = Nilai jual kena pajak.
NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak.
Perhitungan PBB:
NJOP tanah = 50m2 x Rp 1 juta = Rp 50 juta
NJOP bangunan = 50m2 x Rp 1 juta= Rp 50 juta
NJOP tanah dan bangunan = Rp 100 juta
NJOTKP = Rp 5 juta (kira-kira 10 persen dari NJOP bangunan)
NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOTKP = Rp 100 juta-Rp 5 juta= Rp 95 juta
NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = 20% x Rp 95 juta= Rp 19 juta
PBB = 0,5% x NJKP = 0,5% X Rp 19 juta= Rp 95 ribu
- BPHTB

Seperti di sebut di poin BPHTB di atas, rumus biaya ini adalah 5% x NPOP. Sedangkan NPOP didapat dari NPOPKP-NPOPTKP. Perhitungannya:
5% X Rp 100 juta – Rp 30 juta*
5% X Rp 70 juta= Rp 3,5 juta.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form