Sindopos.com - Pemaparan dan Sosialisais serta Penjelasan atas Peraturan menteri desa, pdt dan transmigrasi Dalam rangka implementasi UU desa
Pemaparan Permendesa No. 3 Tahun 2015 |
Permendesa nomor 3 Tahun 2015 Mengatur tentang Pendampingan Desa sifatnya sederhana dan membuka ruang bagi kondisi dinamika lapangan. Pendamping Desa idealnya berkedudukan di kecamatan, Pendamping Teknis di kabupaten, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat berkedudukan di Pusat dan Provinsi. Khusus untuk Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, ia berkedudukan di Desa dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Untuk melihat Secara Lengkap Pemaparan dan Penjelasan Plt. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa terkait Permendesa & PDTT pada saat Rakornas Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi. Berikut adalah slide presentasi pemaparannya :
Tags
UUDesa