Sindopos.com - Rekrutmen Pendamping Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Online.
Form Pendaftaran Calon Tenaga Pendamping UU Desa |
Dengan adanya kolom NPWP yang harus di isi maka siapkanlah beberapa dokumen pendukung terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran. Bagi yang belum punya NPWP silahkan membuat dahulu di kantor Pajak Terdekat atau ke http://www.jendelapajak.com. Di sini sudah dijelaskan secara lengkap tata cara pengurusan pajak serta syarat - syarat mengajukan pajak.
Selain NPWP dan KTP berikut data dan dokumen yang harus harus disiapkan sebelum melakukan proses pendaftaran.
1. KTP
2. NPWP
3. Ijazah Terakhir
4. Setifikat/Pengalaman Pekerjaan
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait mekanisme danimplementasi UU Desa silahkan lihat video dibawah ini :