Seperti apa desa sejahtera itu? Apakah yang memiliki banyak uang dan fasilitas umum. Seharusnya desa sejahtera itu adalah desa yang bisa memenuhi akan prasarana dasar, dan mensejahetrakan masyarakatnya. Misalnya, masyarakat desa ingin punya jalan dan jembatan yang bagus atau saluran irigasi desa yang bisa diandalkan sepanjang tahun.
Sekarang semua bisa disediakan dan dikelola oleh desa sendiri. Desa harus dapat menjadi salah satu kunci kekuatan ekonomi Indonesia dan sumber kesejahteraan bagi warganya. Baik itu petani, perempuan, masyarakat adat, pemuda-pemudi, anak-anak, kelompok peyandang cacat, dan kelompok masyarakat terasing tanpa kecuali.
Untuk mewujudkan desa sejahtera itu, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 6 tentang Desa atau sering disebut UU Desa. UU ini memberikan kesempatan bagai desa untuk menjalankan dan mengatur pembangunannya sendiri, karena masyarakat desa-lah yang lebih tau apa saja yang dibutuhkan untuk lebih maju dan sejahtera.
Saat ini ada 74 ribu desa di negeri ini. Jadi bayangkan seperti apa pengaruh perekonomian Indonesia, jika semua desa tersebut bisa menjadi desa yang maju dan sejahtera. Karena itu, semua program pembangunan desa harus direncanakan oleh pemerintah desa bersama-sama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa.
Program-program desa harus dimusyawarahkan agar sesuai dengan kebutuhkan masyarakat, baik itu dalam peningkatan kwalitas pelayanan dasar, sarana dan prasarana dasar, ekonomi desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Semuanya itu menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang memuat rencana kegiatan dan penggunaan atau RKP Desa.
Tags
UUDesa