Sindopos.com. - Jakarta, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) secara resmi meluncurkan perekrutan pendamping desa.
Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Suprayoga Hadi mengatakan, total pendamping desa yang dibutuhkan sebanyak 32.000 orang. Untuk pembukaan perekrutan pada April ini akan diberikan secara khusus kepada mantan pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM).
”Jadi yang 16.000 pendamping itu untuk eks PNPM. Kan kontrak mereka sudah habis makaakankamiperpanjangkontraknya maksimal sampai akhir tahun. Jadi seperti daftar ulang saja,” katanya mengutip KORAN SINDO Selasa (31/03). Sisanya, 16.000 pendamping lain, akan direkrut pada Mei atau Juni nanti secara online layaknya sistem penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru.
Perekrutan Pendamping Desa |
Kemendes PDTT memang yang meluncurkan program perekrutan ini namun pelaksanaan seleksinya akan didelegasikan ke pemerintah provinsi. Menurut Yoga, meski didelegasikan ke provinsi, namun dia menekankan rekrutmen akan dilakukan secara terbuka. Sementara itu, terkait dengan dokumen yang beredar tentang gaji pendamping desa yang besarannya jutaan Yoga menampik kabar tersebut.
Menurut dia, belum ada angka pasti mengenai penggajian pendamping desa. Pemerintah sendiri berencana akan menyesuaikan gaji pendamping desa ini sama dengan sistem di PNPM. ”Namun satuan gaji pendamping desa di masing-masing daerah akan berbeda-beda. Tergantung karakteristik desanya sendiri, misalkan gaji pendamping di Papua tentu akan berbeda dengan di Jawa,” ungkapnya.
Staf Ahli Mendes PDTT Syaiful Huda mengakui proses perekrutan ini akan terbagi dua tahap. Pada April ini akan direkrut pendamping desa untuk di kabupaten dan kecamatan sebanyak 16.000 orang. Ini meliputi pendamping khusus yang terbagi lima: pendamping desa bidang keuangan, pendamping bidang pemberdayaan, infrastruktur, pengembangan, ekonomi desa dan pendamping bidang potensi desa.
Sekitar Juni nanti akan direkrut pendamping desa baru, selain eks PNPM, yang karena keterbatasan anggaran negara satu pendamping akan mendampingi tiga desa. Dia membenarkan nanti provinsi yang akan menyeleksi karena akan ada dana dekosentrasi yang ditransfer ke pemerintah provinsi. Huda menerangkan, ada 74.000 desa yang akan didampingi oleh pendamping dari masyarakat biasa yang berstatus sarjana dan mempunyai pengalaman panjang berorganisasi.
Dia menuturkan, pendamping dibutuhkan karena amanat UU Desa Nomor 6/ 014. Pada prinsipnya, pemerintah meyakini semua desa sudah siap menyalurkan dana desa. Pendamping desa ini nanti hanya akan memberi bantuan teknis operasional terkait pemanfaatan dana desa tersebut. ”Kami hanya melaksanakan amanat UU Desa. Pendamping desa ini akan membantu desa menyalurkan dana desa secara lebih tepat dan transparan,” ujarnya.
Menteri Desa PDTT Marwan Jafar menambahkan, pendampingan desa tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa. Pendampingan juga diharapkan dapat meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa. Pendampingan desa diharapkan dapat mewujudkan sinergi antara program dan kebijakan kementerian dalam pembangunan antarsektor serta mengoptimalkan aset lokal desa secara mandiri. (Sindopos.com)