Sindopos.com - Pacitan,Sejumlah paket proyek fisik yang sudah ditenderkan melalui lembaga pengadaan secara elektronik (LPSE), terancam diulang. Hal tersebut dikarenakan, beratnya kualifikasi, khususnya ketersediaan tenaga teknis yang harus dimiliki para penyedia jasa.
Sejumlah paket proyek fisik yang sudah ditenderkan melalui lembaga pengadaan secara elektronik (LPSE), terancam diulang. Hal tersebut dikarenakan, beratnya kualifikasi, khususnya ketersediaan tenaga teknis yang harus dimiliki para penyedia jasa. Tak ayal, berangkat dari persoalan tersebut, puluhan perusahaan perseroan yang telah menyampaikan penawaran atas sejumlah paket kegiatan proyek fisik terancam gugur. Bukan hanya itu, beberapa paket kegiatan milik dua unit satuan kerja setara badan/dinas, juga terancam dilakukan tender ulang. "Kami mensinyalir, ada beberapa persyaratan kualifikasi yang tidak bisa dipenuhi penyedia jasa. Sehingga, proses tender terancam diulang, lantaran tidak ada penyedia jasa yang memenuhi syarat," ungkap salah seorang pengusaha jasa konstruksi yang meminta tidak dipetikan namanya, Senin (6/4).
Menyikapi isu tersebut, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengaku geram. Pasalnya, klaim tersebut dinilai sangat prematur. Sebab, proses tender baru memasuki tahap evaluasi aritmetika. "Sehingga belum bisa diketahui, ada atau tidaknya perusahaan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan," ujar Dian Andriana, Kasubag Pengendalian, Bagian Administrasi Pembangunan, Setkab Pacitan.
Menurut Dian, ketentuan persyaratan peserta tender, termasuk kualifikasi yang harus dipenuhi perusahaan penyedia jasa, merupakan kewenangan pejabat pembuat komitmen (PPK) masing-masing paket kegiatan. Pokja ULP, lanjut dia, hanya sebatas melaksanakan ketentuan sebagaimana diamanatkan Perpres 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah. "Kualifikasi itu, kewenangan masing-masing PPK. Pokja ULP hanya melaksanakan sebagaimana ketentuannya," jelas pejabat eselon IVB itu, kemarin.
Sementara terkait ada atau tidaknya penyedia jasa yang tidak memenuhi syarat, Dian menegaskan, sampai detik ini panitia lelang belum bisa menentukan. Sebab, tahapan evaluasi teknis belum dilaksanakan. Selain itu, merujuk Perpres 4 Tahun 2015 ditegaskan, dalam proses tender, ketika hanya ada dua perusahaan penawar, proses tender tersebut masih bisa dilanjutkan. Berbeda dengan regulasi sebelumnya, yaitu Perpres 70 Tahun 2012, yang menyatakan, ketika peserta tender kurang dari tiga, harus dilaksanakan tender ulang. "Regulasi tersebut sebagai dasar panitia lelang untuk melaksanakan tender ulang ataukah tidak, ketika peserta tender kurang dari tiga. Dari dasar itulah, kami belum bisa memberikan keputusan, harus tender ulang ataukah tidak, lantaran proses evaluasi teknis belum dilaksanakan," jelas Dian, pada wartawan.
Sebagaimana pernah diberitakan, dua SKPD setara badan/dinas, yaitu Dinas Bina Marga dan Pengairan serta Dinas Kesehatan, telah mengumumkan beberapa paket kegiatan melalui LPSE. Jumlah paket kegiatan dari kedua unit satuan kerja tersebut mencapai 22 paket dengan jumlah pagu dana mencapai puluhan miliar rupiah. Saat ini, panitia lelang masih melakukan tahapan tender diantaranya pembukaan penawaran serta koreksi aritmetika. (yun).