22 Kementerian/Lembaga Koordinasikan Program & Kegiatan Berbasis Desa dan Kawasan

Sindopos.com - Jakarta, Menteri - Menteri Koordinasikan dan sinkronisasikan berbagai regulasi pelaksanaan UU Desa, pendampingan desa dan perlunya sosialisasi bersama kementerian terkait untuk mendiseminasikan berbagai peraturan pelaksana UU Desa kepada pemerintah daerah, kepala daesa dan masyarakat luas.

22 Kementerian/Lembaga Koordinasikan Program & Kegiatan Berbasis Desa dan Kawasan
22 Kementerian/Lembaga Koordinasikan Program & Kegiatan Berbasis Desa dan Kawasan
Bertempat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dengan agenda pokok koordinasi dan sinkronisasi berbagai program dan kegiatan yang berbasis desa dan kawasan perdesaan, yang dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga, untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang desa melalui Gerakan Pembangunan Desa Semesta atau disingkat Gerakan Desa.

Dalam Rakor Menteri ini juga dibahas tentang pelaksanaan Undang-undang Desa yang meliputi langkah-langkah strategis dan mendesak untuk segera dilaksanakan oleh Pemerintah, diantaranya sinkronisasi berbagai regulasi pelaksanaan UU Desa, pendampingan desa dan perlunya sosialisasi bersama kementerian terkait untuk mendiseminasikan berbagai peraturan pelaksana UU Desa kepada pemerintah daerah, kepala daesa dan masyarakat luas.
Rakor Menteri juga membahas pengalihan pengelolaan PNPM Mandiri, yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dialihkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pengalihan ini meliputi pembiayaan, personil dan dokumen program PNPM Mandiri Perdesaan. Selanjutnya pengelolaan program, termasuk pendampingan akan dilaksanakan oleh Kemendes, PDTT. Pendampingan Desa akan dilaksanakan dengan mengoptimalkan pendamping Ex-Fasilitator PNPM Mandiri yang telah berpengalaman mendampingi desa dan masyarakat.
Rakor Menteri hari ini dihadiri oleh para menteri koordinator dan menteri terkait dari 22 Kementerian/lembaga yang memiliki program-program yang ditujukan ke desa dan kawasan perdesaan. Diharapkan program-program tersebut dapat dilaksanakan lebih efektif melalui koordinasi dan sinkronisasi yang intensif dan mempertimbangkan kebutuhan desa dan masyarakat yang tercermin dalam perencanaan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.

Lebih jauh lagi, Gerakan Desa ditujukan untuk mengawal pencapaian target-target RPJMN 2015-2019, yaitu paling tidak mengentaskan 5.000 desa tertinggal dan membangun 2.000 desa mandiri sampai dengan akhir tahun 2019. Pencapaian Gerakan Desa diukur melalui pemenuhan aspek-aspek kebutuhan dasar, infrastruktur dasar, sarana dasar, pelayanan umum dan penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu dapat ditambahkan capaian keberhasilan dari aspek sektoral misalnya desa mandiri energi, desa mandiri benih dan desa mandiri pangan. Ke depan, pembangunan desa harus menjadi prioritas dalam pembangunan nasional karena sangat terkait dengan upaya untuk mewujudkan Nawa Cita ketiga Kabinet Kerja, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mewujudkan pelaksanaan Gerakan Desa tersebut, pada hari ini telah ditetapkan Tim Koordinasi Lintas Sektor yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan menyinkronisasikan berbagai program dan kegiatan Kementerian dan Lembaga yang berbasis desa dan kawasan perdesaan untuk mendukung pelaksanaan UU Desa dan pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RPJMN.  Melalui Gerakan Desa ini diharapkan ruh ‘gotong-royong’ dapat semakin menguat dan menjadi ‘ruh’ dalam pembangunan di desa. Selain itu, kepentingan sektoral harus diubah menjadi gerakan yang terpadu dan terkoordinasi. Tumpang tindih program harus dihindari dan semua program-program yang mengarah ke desa disinkronkan dengan kebutuhan masyarakat. (sindopos.com


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form