Sindopos.com - Pacitan, Deny Cahyantoro, Kasubag Perundang-Undangan, Bagian Hukum, Setkab Pacitan- Belum ada berita acara mutasi aset daerah, terkait penggunaan gedung UPT Rupintec Pacitan.
Status penggunaan aset daerah berupa gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Pintar Telecenter (Rupintec), Kecamatan/Kabupaten Pacitan, masih memunculkan pertanyaan. Dirangkum kabar, aset bernilai sekitar setengah miliar lebih tersebut, masih dalam kekuasaan pihak pengelola aset daerah, yaitu Sekretaris Kabupaten. Padahal kondisi riil dilapangan, gedung berlantai dua hasil hibah dari Yayasan Wabpim itu sudah dipergunakan sebagai penunjang tupoksi Dinas Pendidikan. Kasubag Perundang-Undangan, Bagian Hukum, Setkab Pacitan, Deny Cahyantoro, membenarkan belum adanya berita acara mutasi dari pengelola aset daerah kepada SKPD pengguna. "Sehingga secara de jure, aset tersebut masih dalam kekuasaan pihak pengelola," terang Deny, sebelum mengikuti rapat koordinasi diruang Peta, Pendopo Pemkab Pacitan, Kamis (5/3).
Dengan begitu, seandainya aset tersebut dimohon pihak ketiga, masih ada dua tahapan yang harus dilaksanakan SKPD pengguna. Yang pertama, aset tersebut harus dimutasi, dari pihak pengelola kepada SKPD pengguna. Setelah itu, SKPD pengguna menindak lanjutinya dengan berita acara penggunaan aset daerah dengan pihak ketiga. Itupun sebagaimana ketentuan PP 27 Tahun 2014 dan Permendagri 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, berita acara tersebut harus diketahui pihak pengelola. "Kami berharap kekurangan itu segera disikapi, demi tertib administrasi dan tertib aturan," tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Kabid Aset, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) setempat, Joko Suparyono, mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. Ia berjanji, dalam waktu singkat akan segera melakukan cek and ricek terkait persoalan itu. "Secepatnya akan kami cek informasi tersebut," jelas Joko, ditempat terpisah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Sakundoko, juga tidak menyadari kalau SKPD'nya belum memiliki secarik kertas sebagai bukti kalau gedung Rupintec sudah dimutasi ke instansinya. Mantan Staff Ahli Bupati Itupun juga mengaku bingung, sudah berulang kali membicarakan persoalan tersebut, namun masih menemui jalan buntu. "Pantes saja, selama ini kok masih mbulet gak segera ada penyelesaian," aku Sakundoko, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, kemarin.
Karena itu, pejabat asal Kabupaten Trenggalek itu berharap, agar secepatnya kekurangan administrasi tersebut diselesaikan. "Jangan sampai masalah tersebut berkepanjangan. Dinas Pendidikan segera bersikap melengkapi kekurangan tersebut," pungkasnya. (yun).
(Yuniardi Sutondo-Pacitan)
Kontributor Sindopos.com
Tags
berita