Sindopos.com - Pacitan. Terkait Terkait pelimpahan sebagian kewenangan, Setkab Pacitan- Masih menunggu turunny a juklak dan juknis pelaksanaan UU 23 Tahun 2014.
B. Eko, Kabag Organisasi, Setkab Pacitan |
Pelimpahan sebagian kewenangan, seperti ESDM, kelautan, Kehutanan serta pendidikan menengah, dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi, masih menjadi teka-teki tersendiri bagi tata pemerintahan didaerah. Kabag Organisasi, Setkab Pacitan, B. Eko, mengatakan, sampai detik ini memang belum ada petunjuk lebih lanjut atas pelaksanaan Undang-Undang 23 Tahun 2014, tentang Pemda, khususnya poin pelimpahan sebagian kewenangan organisasi pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi. "Sehingga kami belum bisa berbuat. Saat ini masih menunggu, sampai terbitnya petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan dari undang-undang tersebut," katanya, Selasa (10/3).
Eko menyadari, kebijakan tersebut memang sedikit membuat kebingungan para aparatur sipil di level kabupaten. Terlebih, pelimpahan tersebut mencakup semua personil ataukah hanya kewenangan organisasinya saja, sejauh ini belum ada kejelasan. Namun Eko memprediksi, selain kewenangan pengelolaan organisasi yang berpindah, juga personilnya. "Nggak mungkin kalau hanya organisasinya. Personilnya juga ikutan hijrah menjadi pegawai provinsi," terangnya, kemarin.
Persoalan tersebut, lanjut dia, masih akan dibicarakan dengan SKPD terkait lainnya. Terutama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang punya peran paling vital dalam konteks tersebut. "BKD yang lebih berwenang, soal urusan dan penataan pegawai nantinya," sebut Eko.
Sementara itu sebagaimana pernah diberitakan, saat ini BKD masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait pelimpahan sebagian kewenangan tersebut. Namun demikian, unit satuan kerja dibawah kendali H. Fatkhur Rozi itu, sudah bersiap-siap menginvetarisasi ribuan PNS yang akan berhijrah sebagai pegawai provinsi. (yun).
(Yuniardi Sutondo-Pacitan)
Kontributor Sindopos.com