Sindpos.com - Pacitan, 3 bulan Perangkat Desa tak dapat gaji aktivitas pelayanan desa mandeg
Ilustrasi; gaji mandeg pelayanan juga mandeg |
Tak jarang, beberapa perangkat desa bolos kerja. Undang-Undang desa yang masih terganjal regulasi belum adanya peraturan menteri mengakibatkan terbenturnya pembuatan APBdes," kata Gatot Purwadi, Kepala Desa Banjarsari. Hampir seluruh pimpinan tertinggi di desa mengeluhkan hal serupa. Kepala desa tambakrejo, arif winarno menunjukkan sikap pasrah. "Saya tidak tahu harus berbuat apa. Bagaimana saya menuntut hak kami. Saya serahkan semua permasalahan pada pemerintah saja," ujarnya. Apapun keputusan pemerintah, Arif siap melaksanakannya.Sementara itu, ristiyono, Kepala desa arjowinangun menjelaskan, salah satu cara untuk meredam gejolak yang terjadi diantara perangkat desa adalah dengan menggunakan sistem bergilir. "Sebagian perangkat desa saya perbolehkan beralih profesi sementara menjadi tukang bangunan atau bekerja serabutan lain namun, tanpa melepaskan tugas sebagai pelayan masyarakat," tukasnya.
Menyikapai perihal menunggaknya gaji para perangkat desa hingga tiga bulan terakhir, pemerintah daerah sebenarnya tidak lepas tangan. Saat ini, bupati pacitan telah mengirimkan surat penangguhan peraturan terkait APBDes pada presiden Jokowi. Harapannya, tentu saja penghasilan tetap kepala desa serta para perangkat bisa secepatnya cair. (Rachma)