Kewenangan Mutasi Menjadi Hal Pemerintah Provinsi, PNS Bisa dimutasi Keluar Daerah

Sindopos.com - Pacitam, Pemerintah Kabupaten Pacitan masih menunggu juklak dan juknis, Sejumlah PNS ketir-Ketir, Mereka takut dimutasi keluar daerah.

H. Fathkur Rozi, Kepala BKD Pacitan
H. Fathkur Rozi, Kepala BKD Pacitan
Peralihan sebagian kewenangan disejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dari pemerintah daerah ke pemerintah provinsi, seiring diberlakukannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, membuat beberapa aparatur ketir-ketir. Pasalnya, setelah kewenangan itu benar-benar dicabut dan beralih ke pemprov, wilayah kerja mereka semakin luas. Semula, kebijakan kocok-ulang hanya dilingkup kabupaten, namun setelah substansi tersebut dilaksanakan, wilayah kerjanya disemua kabupaten/kota dalam satu provinsi. Hal tersebut yang membuat sejumlah PNS gamang dan merasa "ketakutan" seandainya mereka harus dimutasi ke luar daerah yang masih dalam cakupan Provinsi Jawa-Timur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, H. Fatkhur Rozi, membenarkan adanya ketentuan tersebut. Dia mengakui, memang ada beberapa kewenangan yang akan diambil alih pemprov. Seperti halnya kelautan, kehutanan, ESDM, serta pendidikan. Akan tetapi, khususnya pendidikan hanya lingkup pendidikan menengah. Sedangkan pendidikan dasar, masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. "Memang ada beberapa kewenangan yang akan diambil alih oleh pemprov," ujarnya, Senin (9/3).
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) itu mengungkapkan, saat ini pemkab masih bersiap-siap melakukan penataan. Khususnya struktur oganisasi pemerintah daerah (SOP) yang ‎juga harus dirubah seiring peralihan kewenangan tersebut. Meski begitu, Fatkhur Rozi belum bisa memberikan keterangan waktu, kapan kebijakan itu bakal diberlakukan. Sebab hingga detik ini, peraturan pemerintah (PP) serta peraturan menteri sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya, belum ada. "Biasanya dua tahun setelah terbitnya undang-undang, baru bisa dilaksanakan. Saat ini kita masih menunggu juklak dan juknisnya dulu," bebernya, kemarin.
Lebih lanjut, Fathkur Rozi mengatakan, kebijakan pencabutan sebagian kewenangan tersebut d‎ilatari beberapa pertimbangan. Akan tetapi yang paling krusial, pemerintah menilai adanya kesenjangan sangat mencolok terkait proporsi dana perimbangan yang dialokasikan untuk dunia pendidikan. Utamanya pendidikan dasar dan pendidikan luar biasa. Selama ini, kucuran dana perimbangan dari pusat kepada pemprov khususnya untuk pendidikan dasar dan SLB, sangat besar. Sementara, jumlah lembaga sekolah dasar dan SLB di provinsi masih relative kecil. Dilain sisi, anggaran pendidikan dasar dan SLB di kabupaten dengan jumlah lembaga sekolah jauh lebih banyak, masih sangat terbatas. Pemkab hanya mengandalkan kemampuan APBD yang juga sangat minim. Terlebih belanja gaji aparatur sudah mencapai 62 persen lebih dari total pendapatan daerah. "Berangkat dari persoalan itulah, pemerintah mengambil kebijakan, mencabut sebagian kewenangan dari pemkab dan mengalihkan ke pemerintah provinsi," jelasnya.

Dengan kebijakan tersebut, Fatkhur Rozi menegaskan, agar kedepan para guru pendidikan menengah, bersiap-siap. Sebab wilayah kerja mereka ada di provinsi, bukan lagi kabupaten. Sehingga kalau ada kebijakan mutasi, mereka bisa ditempatkan dimanapun dalam satu wilayah provinsi. Namun bagi guru pendidikan dasar, memang tidak ada perubahan. Mereka masih dipekerjakan diwilayah kerja pemerintah kabupaten. Dilain sisi, kebutuhan guru pendidikan dasar juga masih kurang. "Sekalipun sudah ada penambahan sebanyak 177 guru, hasil seleksi K2 lalu, namun tetap saja masih terjadi kekurangan sebanyak tujuh ratusan guru‎," pungkasnya. (yun).
Yuniardi Sutondo
(Yuniardi Sutondo-Pacitan)
Kontributor Sindopos.com

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form