Sindopos.com - Memperjelas Arah Implementasi UU Desa.
Sejak disahkannya UU Desa pada 18 Desember 2013 lalu, sampai saat ini belum ada kepastian terkait petunjuk pelaksanaan UU Desa ini. Sampai saat ini baru ada 2 Peraturan Pemerintah dan 3 Peraturan menteri yang dijadikan rujukan pelaksanaan UU Desa ini. 2 PP dimaksud adalah PP No 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa dan PP No 60 tahun 2014 tentag Dana Desa yang bersumber daridan APBN. Sementara Peraturan Menteri yang dimaksud adalah PERMENDESA NO 1 tahun 2015, PERMENDESA NO 1 tahun 2015, PERMENDESA NO 1 tahun 2015. Yang tersisa dari terbitnya UU Desa adalah bagaimana tugas lanjutannya unutk penyiapan perundangan turunan dan juga SDM pelaksana keputusan politik tersebut.
Selanjutnya setelah legal formal Pelaksanaan UU desa ini lengkap maka kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan kapan Pemerintahakan merealisasikan, jawabannya adalah menunggu proses PP yang mengatur dan sampai belum adanya PP maka kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat desa masihmenjadi tangggung jawab Pemda setidaknya seperti yang sudah berjalan
Sampai saat ini para pejabat - peabat yang berkompeten terkait implementasi UU desa ini masih belum ada kata sepakat yang dituangkan dalam sebuah legal formal pelaksanaan UU desa. Berita dan statement yang dikeluarkan masih simpang siur dan cenderung sporadis. Semakin hari isu UU desa ini semakin tidak jelas kemana arah dan tujuannya.
Namun demikian kita selayaknya perlu untuk mempelajari dan mencari informasi terkait implementasi UU desa ini. Sambil menunggu pelaksanaan UU desa ini semua stakeholder paling tidak mengetahui dasar - dasar dan legal formal yang sudah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah.
Silahkan download beberapa legal formal terkait pelaksanaan UU Desa Di Bawah Ini.