Belasan SKPD Kabupaten Pacitan Masih "Mbalelo" Belum Sampaikan RUP

Sindopos.com - SKPD wajib sampaikan RUP sebelum laksanakan kegiatan. 

Didik Alih Wibowo, Kasubag Bina Program, Bagian Hukum, Setkab Pacitan
Didik Alih Wibowo, Kasubag Bina Program, Bagian Hukum, Setkab Pacitan
Lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setara badan/dinas, masih mbalelo belum mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP). Ironisnya, satu dari lima SKPD tersebut berada di lingkup DPRD Pacitan. Kelima unit satuan kerja yang dipimpin pejabat eselon IIB tersebut seperti Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa ‎dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta Inspektorat. Kasubag Bina Program, Bagian Pembangunan, Setkab Pacitan, Didik Alih Wibowo, membenarkan belum tuntasnya pengumuman RUP bagi sejumlah SKPD. Saat ini, beberapa instansi setara badan atau dinas tersebut masih dalam proses entry data ke sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup). "Memang masih ada saja SKPD yang belum menuntaskan tahapan tersebut," kata Didik, Senin (9/3).

Selain SKPD setara badan/dinas, kantor kecamatan juga masih banyak yang belum menyelesaikan tahapan itu. Bahkan dari 12 kecamatan yang ada di Pacitan, baru separonya yang sudah menuntaskan tahapan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik tersebut. Beberapa kecamatan itu seperti Pacitan, Tegalombo, Tulakan, Sudimoro, Punung, serta Donorojo. "Kecamatan juga masih banyak yang belum mengumumkan RUP," ungkapnya pada wartawan, kemarin.

Lebih lanjut, Didik menegaskan, sejatinya tidak ada sanksi bagi unit satuan kerja yang belum melaksanakan pengumuman RUP. Namun demikian, mereka tidak akan bisa melaksanakan kegiatan. Sebab pada dasarnya, semua kegiatan di SKPD, baru bisa dilaksanakan setelah melaksanakan tahapan pengumuman RUP. Tentu, kalau tahapan tersebut belum dilaksanakan, kegiatan-kegiatan di SKPD bakal terhambat. Yang lebih parah lagi, kalau ada SKPD sudah melaksanakan kegiatan, namun belum mengumumkan RUP. "Seandainya ada kejadian semacam itu, sanksi hukum baru akan bicara. Sebab indikasi pelanggarannya terhadap ketentuan undang-undang sudah jelas," tandas pejabat eselon IVA itu.

Masih kata Didik, agar SKPD tidak mendapati kendala dalam melaksanakan kegiatannya selama 12 bulan, tahapan RUP diharapkan segera dilaksanakan. Apalagi, tahapan tersebut sudah bisa dilaksanakan saat draft RAPBD sudah ditetapkan oleh lembaga DPRD menjadi Perda APBD. "Tidak perlu menunggu proses revisi, sejatinya ‎tahapan RUP sudah bisa dilaksanakan," tutur Didik.

Sementara itu Bupati Indartato, mengatakan, pada prinsipnya semua SKPD, wajib melaksanakan tahapan mengumumkan RUP. Hanya saja, jelas Indartato, tidak ada limit waktu, keterlambatan melaksanakan pengumuman rencana kegiatan tersebut. Sebab, semua SKPD melaksanakan kegiatan selama 12 bulan. "Jadi secara bertahap, boleh saja mereka menyampaikan pengumuman RUP. Tidak ada limit waktu keterlambatannya‎," imbuh bupati.  (yun).
Yuniardi Sutondo
(Yuniardi Sutondo-Pacitan)
Kontributor Sindopos.com

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form