Sindopos.com - SKPD wajib sampaikan RUP sebelum laksanakan kegiatan.
Didik Alih Wibowo, Kasubag Bina Program, Bagian Hukum, Setkab Pacitan |
Selain SKPD setara badan/dinas, kantor kecamatan juga masih banyak yang belum menyelesaikan tahapan itu. Bahkan dari 12 kecamatan yang ada di Pacitan, baru separonya yang sudah menuntaskan tahapan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik tersebut. Beberapa kecamatan itu seperti Pacitan, Tegalombo, Tulakan, Sudimoro, Punung, serta Donorojo. "Kecamatan juga masih banyak yang belum mengumumkan RUP," ungkapnya pada wartawan, kemarin.
Lebih lanjut, Didik menegaskan, sejatinya tidak ada sanksi bagi unit satuan kerja yang belum melaksanakan pengumuman RUP. Namun demikian, mereka tidak akan bisa melaksanakan kegiatan. Sebab pada dasarnya, semua kegiatan di SKPD, baru bisa dilaksanakan setelah melaksanakan tahapan pengumuman RUP. Tentu, kalau tahapan tersebut belum dilaksanakan, kegiatan-kegiatan di SKPD bakal terhambat. Yang lebih parah lagi, kalau ada SKPD sudah melaksanakan kegiatan, namun belum mengumumkan RUP. "Seandainya ada kejadian semacam itu, sanksi hukum baru akan bicara. Sebab indikasi pelanggarannya terhadap ketentuan undang-undang sudah jelas," tandas pejabat eselon IVA itu.
Masih kata Didik, agar SKPD tidak mendapati kendala dalam melaksanakan kegiatannya selama 12 bulan, tahapan RUP diharapkan segera dilaksanakan. Apalagi, tahapan tersebut sudah bisa dilaksanakan saat draft RAPBD sudah ditetapkan oleh lembaga DPRD menjadi Perda APBD. "Tidak perlu menunggu proses revisi, sejatinya tahapan RUP sudah bisa dilaksanakan," tutur Didik.
Sementara itu Bupati Indartato, mengatakan, pada prinsipnya semua SKPD, wajib melaksanakan tahapan mengumumkan RUP. Hanya saja, jelas Indartato, tidak ada limit waktu, keterlambatan melaksanakan pengumuman rencana kegiatan tersebut. Sebab, semua SKPD melaksanakan kegiatan selama 12 bulan. "Jadi secara bertahap, boleh saja mereka menyampaikan pengumuman RUP. Tidak ada limit waktu keterlambatannya," imbuh bupati. (yun).
(Yuniardi Sutondo-Pacitan)
Kontributor Sindopos.com