Pemaparan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa & PDTT No. 4 Tahun 2015

Sindopos.com - Pemaparan dan Sosialisais serta Penjelasan atas Peraturan menteri desa, pdt dan transmigrasi Dalam rangka implementasi UU desa

Pemaparan Permendesa No. 4 Tahun 2015
Permendesa nomor 4 Tahun 2015 Mengatur tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Dana Desa harus ditujukan untuk Desa. Posisi pusat hanya menentukan besaran Dana Desa dengan indikator jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis kabupaten/kota yang bersangkutan. 

Besaran penggunaan Dana Desa untuk pendirian BUM Desa, dipersilahkan bagi warga Desa untuk memutuskannya sendiri dalam Musyawarah Desa tentang Pendirian BUM Desa. Ini dilandasi oleh masukan dari berbagai pihak, besaran modal bagi BUM Desa yang government driven justru kurang relevan dengan kewenangan lokal skala Desa dan pada akhirnya mematikan laju usaha ekonomi Desa dalam waktu singkat.

Untuk melihat Secara Lengkap Pemaparan dan Penjelasan Plt. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa terkait Permendesa & PDTT pada saat Rakornas Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi. Berikut adalah slide presentasi pemaparannya :

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form